Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk
pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi)
Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak
semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini
semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini
terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak
menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan,
karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai
dalil hadits Rasulullah SAW.
Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم
اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ
وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ
بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم
Dari Ibnu Umar RA
bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan
tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut
kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat
(menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).
Yang dimaksud
dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara
menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka
tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah
jari telunjuk.
Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama
tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah
digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits
yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain,
yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:
ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد
”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya
beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).
Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي
“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)
Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua
tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah.
Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam
jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki,
Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h.
435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil
Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).
1.
Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada
saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada
saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari
telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu
menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada
Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan
ke-Esa-an Allah.
2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat
Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan
ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang
jari telunjuk ke kanan dan ke kiri
3. Menurut ulama mazhab
Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah.
Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja
saat kalimat “illallah” (الا الله) diucapkan:
4.Menurut mazhab
Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan
ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat
kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa
5.
Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140).
bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:
وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر
Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk
digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan
mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu
Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut.
Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan
ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati
sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.
BY Sholeh Punya
No comments:
Post a Comment