Dalil Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at
Dalil Sholat sunnah
Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at
Sent to you by ferry via
Google Reader: Dalil Sholat sunnah Qabliyah
(sebelum) sholat Jum’at
via Nuurus Sunnah by Nur El Imam on 10/1/12
Sebagian orang
telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini.
Menurut
pandangan mereka hal ini tidak pernah dikerjakan oleh
Rasulullah
saw. atau para sahabat. Padahal kalau kita teliti cukup
banyak
hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab
Syafi’i
dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita
ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya :
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal
al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu
terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan
ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai hadits ini tidak ada
seorang ulamapun yang meragukan keshohih-
annya karena dia disamping
diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga
diriwayat kan oleh Ahmad dan
Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari
hadits ini saja kita sudah
dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan
supaya diantara adzan
dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu,
termasuk dalam
katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi
nyatanya para
golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini
karena
mereka anggap amalan bid’ah.
Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin
Mas’ud bahwasanya beliau melakukan
shalat sunnah qabliyah jum’at
sebanyak empat raka’at dan sholat
ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak
empat raka’at pula”.
Abdullah
bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,
dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu
dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang
sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal-
kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi
saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah
mengutip riwayat
Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara
dhohir (lahiriyah) apa
yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu
adalah berdasarkan petunjuk
langsung dari Nabi Muhammad saw.”
Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan
ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh
Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10). Hadits riwayat Abu Daud: “Dari
Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah
jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia
menceriterakan bahwasanya Rasulullah saw. senantiasa melakukan hal yang
demikian”.(Nailul Authar III/313).
Penilaian beberapa ulama
mengenai hadits terakhir diatas ialah : Imam
Syaukani berkata:
‘Menurut Hafidz al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu
isnadnya shohih’. ;
Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul
Ar-Risalah berkata:
‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam Nawawi
dalam
Al-Khulashahmengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut
persyaratan
Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam
shohihnya’.
Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dari Abu Hurairah dan Abu
Sufyan dari
Jabir, keduanya berkata; Telah datang Sulaik
al-Ghathfani diketika
Rasulullah saw. tengah berkhutbah (khotbah
jum’at). Lalu Nabi saw.
bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah
shalat dua raka’at sebelum
datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum.
Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah
kamu dua raka’at dan ringkaskan
shalatmu itu’ “. (Nailul Authar
III/318).
Jelas sekali dalam
hadits ini bagaimana Rasulullah saw. menganjurkan
(pada orang itu)
shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum
duduk
mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh
Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070H mengatakan; bahwa hadits ini nyata
dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyahjum’at, bukan shalat
tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh
dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di
masjid.
Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan
bahwa yang
disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul
masjid, maka dapat
dijawab “Tidak Mungkin”.Sebab shalat tahiyyatul
masjid tidak dapat
dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw.
(waktu itu) bertanya;
Apakah engkau sudah sholat sebelum
(dirumahnya)datang kesini ?
(Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah
tersebut mengatakan dengan tegas :Sabda Nabi saw.‘sebelum engkau datang
kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah
qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul
Authar III/318)
Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam
Syaukani berkata ;
‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah
orang kepercayaan’.
Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits
Ibnu Majah ini adalah
hadits shohih’.
Hadits riwayat Ibnu Hibban
dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia
berkata, Rasulullah
saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang
fardhu kecuali
disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “. Menurut
kandungan
hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah
jum’at
sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai derajat hadits ini
Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini
adalah hadits shohih’ dan
Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah
shohih’. Sedang- kan Syeikh
al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat
untuk dijadikan pegang-
an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua
raka’at qabliyyah
jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu
Hibban yakni
hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung
sanadnya sampai
kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun
shalat yang
fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’
“.Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil
disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.
Sedangkan kesimpulan
beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab
Syafi’i tentang
hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis
dalam kitab-kitab
mereka ialah :Hasiyah al-Bajuri 1/137 :“Shalat jum’at
itu sama
dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya.
Maka
disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga
empat raka’at”.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :“Disunnahkan shalat
sebelum dan sesudah
jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah
dan dua raka’at
ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih
sempurna adalah empat
raka’at qabliyyah dan empat raka’at
ba’diyyah’.
Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :“Jum’at itu sama
seperti shalat
Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan
sesudahnya juga empat
raka’at”.
Minhajut Thalibin oleh Imam
Nawawi :“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at
sebagaimana shalat
sebelum Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar
berbagai madzhab
mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat
qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah
Rasulullah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi
hidayah oleh Allah SWT.
Things you can do from here:
-
Subscribe to Nuurus Sunnah using Google Reader
- Get started using
Google Reader to easily keep up with all your
favorite sites
No comments:
Post a Comment