Monday, April 1, 2013

Dalil Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at

Dalil Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at

Sent to you by ferry via Google Reader: Dalil Sholat sunnah Qabliyah
(sebelum) sholat Jum’at via Nuurus Sunnah by Nur El Imam on 10/1/12

Sebagian orang telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini.
Menurut pandangan mereka hal ini tidak pernah dikerjakan oleh
Rasulullah saw. atau para sahabat. Padahal kalau kita teliti cukup
banyak hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab
Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita
ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya :
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal
al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu
terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan
ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih-
annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga
diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari
hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan
supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu,
termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi
nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini
karena mereka anggap amalan bid’ah.
Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin
Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at
sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak
empat raka’at pula”.
Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,
dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu
dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang
sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal-
kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi
saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat
Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa
yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk
langsung dari Nabi Muhammad saw.”
Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan
ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh
Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10). Hadits riwayat Abu Daud: “Dari
Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah
jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia
menceriterakan bahwasanya Rasulullah saw. senantiasa melakukan hal yang
demikian”.(Nailul Authar III/313).

Penilaian beberapa ulama mengenai hadits terakhir diatas ialah : Imam
Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu
isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul
Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam Nawawi
dalam Al-Khulashahmengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut
persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam
shohihnya’.
Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari
Jabir, keduanya berkata; Telah datang Sulaik al-Ghathfani diketika
Rasulullah saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at). Lalu Nabi saw.
bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at sebelum
datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah
kamu dua raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar
III/318).
Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulullah saw. menganjurkan
(pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum
duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh
Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070H mengatakan; bahwa hadits ini nyata
dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyahjum’at, bukan shalat
tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh
dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di
masjid.
Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang
disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat
dijawab “Tidak Mungkin”.Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat
dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya;
Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya)datang kesini ?
(Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah
tersebut mengatakan dengan tegas :Sabda Nabi saw.‘sebelum engkau datang
kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah
qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul
Authar III/318)
Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ;
‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’.
Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah
hadits shohih’.
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia
berkata, Rasulullah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang
fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “. Menurut
kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah
jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini
adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah
shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat
untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua
raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu
Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung
sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun
shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’
“.Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil
disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.
Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab
Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis
dalam kitab-kitab mereka ialah :Hasiyah al-Bajuri 1/137 :“Shalat jum’at
itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya.
Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga
empat raka’at”.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah
jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at
ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat
raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.
Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :“Jum’at itu sama seperti shalat
Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat
raka’at”.
Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi :“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at
sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab
mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat
qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah
Rasulullah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi
hidayah oleh Allah SWT.
Things you can do from here:
- Subscribe to Nuurus Sunnah using Google Reader
- Get started using Google Reader to easily keep up with all your
favorite sites

No comments:

Post a Comment