Hukum Mencukur Dan Memelihara Jenggot
Hukum Mencukur Dan Memelihara Jenggot
Soal: Ustadz yang terhormat, apa hukum memelihara jenggot, sunnah atau wajib? Terus hukum mencukur jenggot apa?
Jawab: Hukum Memotong Jenggot
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot.
Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat
Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hal. 145). Salah seorang ‘ulama
yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan
yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl.
Untuk menarik hukum
mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih
dahulu hadits-hadits yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan
pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara
tentang masalah pemeliharaan jenggot.
Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot
dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau
umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.”
Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat
Imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang
lain:
“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”
Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain
sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwa
dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau
membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya. Qadliy Iyadl
menyatakan:
“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot
adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah
perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah
makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam
An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Menurut Imam
An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu
merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga
penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath
al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak
memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus
memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai
satu bulan.
Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan
panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang
jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada
kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian
lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja
(lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat
juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).
Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam
menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak
menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan
secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot,
hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.
Dari
‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur
dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai
perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa memangkas jenggot dan
membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah
membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun
dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau
menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan
membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot
saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas
sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi
meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari
kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian dari jenggotnya,
hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu
‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan.
Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu
saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja
dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat
(Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).
Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non
muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu
Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).
Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah
mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak
sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah
(mandub).
[Syamsuddin Ramadhan]
No comments:
Post a Comment