Monday, January 14, 2013

DALIL-DALIL MAULUD

1. Merayakan maulid termasuk dalam membesarkan kelahiran para Nabi. Hal yang berkenaan dengan kelahiran Nabi merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang lebih, sebagaimana halnya tempat kelahiran para nabi.
Dalam Al quran sendiri juga disebutkan doa sejahtera pada hari kelahiran para Nabi seperti kata Nabi Isa dalam firman Allah surat Maryam ayat 33:
وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ
“dan kesejahteraan atasku pada hari kelahirannku”.

Maka Rasulullah juga lebih berhak untuk mendapatkan doa sejatera pada hari kelahiran beliau.

Dalam Al Quran, Allah juga tersebut perintah untuk mengingat hari-hari bersejarah, hari dimana Allah menurunkan nikmat yang besar pada hari tersebut, seperti dalam firman Allah surat Ibrahim ayat 5:

وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ

“dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah, Sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur.”

Dan juga dalam surat Al Jatsiyah ayat 14:

قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah”

Dalam ayat tersebut Allah menyuruh untuk mengingat hari-hari Allah, secara dhahir hari yang dimaksud adalah hari kesabaran dan penuh syukur dan yang diharapkan dari hari tersebut adalah barakah yang Allah ciptakan pada hari tersebut, karena hari hanyalah satu makhluk Allah yang tidak mampu memberi manfaat dan mudharat.

Dalam surat Yunus ayat 58:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا
Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk senang dengan nikmat Allah. Maka tiada rahmat dan nikmat yang lebih besar dari pada kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beliau sendiri mengatakan:
أنا الرحمة المهداة

2. Kisah Suwaibah Aslamiyah yang dimerdekakan oleh Abu Lahab karena kegembiraannya terhadap kelahiran Nabi Muhammad SAW. Setahun setelah Abu lahab meninggal, salah satu saudaraya yang juga merupakan paman Rasulullah, Saidina Abbas bin Abdul Muthallib bermimpi bertemu dengannya dan menanyakan bagaimana keadaan Abu Lahab, ia menjawab “bahwa tidak mendapat kebaikan setelahnya tetapi ia mendapat minuman dari bawah ibu jarinya pada setiap hari senin karena ia memerdekakan Suwaibah Aslamiyah ketika mendengar kabar gembira kelahiran Nabi Muhammad”. Hadis ini tersebut dalam Shaheh Bukhary dengan nomor 4711. kisah ini juga disebutkan oleh Ibnu Kastir dalam kitab beliau Al Bidayah An Nihayah jilid 2 hal 273.

Ini adalah balasan yang Allah berikan terhadap orang yang menjadi musuhNya dan mendapat celaan dalam Al Quran. Apalagi terhadap orang-orang mukmin yang senang terhadap kelahiran baginda Rasulullah SAW.
3. Rasulullah sendiri pernah merayakan hari kelahiran beliau sendiri yaitu dengan berpuasa pada hari senin. Ketika ditanyakan oleh para shahabat beliau menjawab:
فيه ولدت وفيه أُنزل عليَّ
“itu adalah hari kelahiranku dan hari diturunkan wahyu atasku”.(H.R. Muslim)

Hadis ini tersebut dalam kitab Shaheh Muslim jilid 2 hal 819. Hadis ini menjadi landasan yang kuat untuk pelaksanaan maulid walaupun dengan cara yang berbeda bukan dengan berpuasa seperti Rasululah melainkan dengan memyediakan makanan dan berzikir dan bershalawat, namun ada titik temunya yaitu mensyukuri kelahiran Rasulullah saw. Imam As Sayuthy menjadikan hadis ini sebagai landasan dibolehkan melaksanakn maulid Nabi.
4. Allah berfirman dalam surat Yunus ayat 58:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk senang terhadap semua karunia dan rahmat Allah, termasuk salah satu rahmaNya yang sangat besar adalah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dalam firman Allah surat Al Anbiya ayat 107:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Bahkan sebagian ahli tafsir mengatakan kalimat rahmat pada surat Yunus ayat 58 dimaksudkan kepada Nabi Muhammad dengan menjadikan surat Al Anbiya ayat 107 sebagai penafsirnya, sebagaimana terdapat dalam tafsir Durar Al Manstur karangan Imam As Sayuthy, tafsir Al Alusty fi Ruh Al Ma`any dan tafsir Ibnul Jauzy.

Jadi dalam ayat tersebut terdapat perintah untuk terhadap datangnya Rasulullah SAW, kesenangan tersebut dapat diungkapkan dengan berbagai macam cara baik menyediakan makanan kepada orang lain, bersadaqah, berkumpul sambil berzikir dan bershalawat dll.
B. Perayaan Mulid Dan Kontroversial Ma’na Bid’ah
Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bida’h adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bida’h adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari al-Quran dan as-Sunah, adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari al-Quran dan as-Sunah.
Di dalam maulid Nabi didalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan al Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam al-Quran dan as-Sunah.
1. Pengkhususan Waktu
Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid’ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar’iy sendiri(Dr. Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir. hal.27). Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat. Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar’iy tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib(penertiban) buktinya adalah banyak ulama’ yg merayakan mauled itu beberapa minggu setelah bulan rabi’ulawwal dll. Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat disana (HR.Bukhori dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: “bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal solihah dan dilakukan terus menerus”.(Fathul Bariy.3 hal. 84) Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sohih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi saw) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul ‘Urubah dan direstui Nabi. Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro’ Mi’roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.
Acara maulid diluar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat. Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat ini adalah bid’ah dholalah.
2.Tidak Pernah Dilakukan Zaman Nabi Atau Sahabat.
Diantara orang yang mengatakan maulid adalah bid’ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-Tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan. Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliu. Adapun at-Tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:
Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk didalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat :”dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”(QS. Al-Haj:77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu beliu lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sohabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.
Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliu katakan pada siti Aisyah:” Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan ka’bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka’bah menjadi pendek”(HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meningglakan untuk merekontrusi ka’bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.
Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata:” itu biawak!”, maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya:” apakah biawak itu haram? Nabi menjawab:”tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!”(hr. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.
Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai(mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain(untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wa ad Dark limasalati at-Tark)
Dan Nabi bersabda:” Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:” dan tidaklah Tuhanmu lupa”.(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda:”Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya”.(HR.Daruqutnhi)
Dan Allah berfirman:”. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.(QS.Al Hasr:7) dan Dia tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah. Maka dapat disimpulkan bahwa “at-Tark” tidak memeberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan s
ahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan:” saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah” dengan jawaban:” tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada”, peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena dia sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah.( Syekh Ali Jum’ah. Al-Bayan al-Qowim.hal.28)
C. Pendapat Ulama-Ulama Klasik dan Konteporer tentang Maulid
1.Imam Yahya Bin Syorof an-Nawawiy
“Dan yang terbaik diantara sesuatu yang baru di zaman kita ini adalah apa yang dilakukan setiap tahun, yaitu pada hari kelahiran Nabi (Maulid Nabi) yang berisi shodaqoh, menampilkan keindahan dan kebahagiaan. Hal tersebut adalah bentuk rasa cinta dan memulyakan Nabi di dalam hati orang melakukan maulid dan bentuk ugkapan syukur kepada Allah atas anugrah yang beliau berikan yaitu menciptakan Nabi Muhammad untuk menjadi rahmat untuk seluruh alam” (Al-Ba’is ala Inkarilbida’ wal Hawadis. Hal. 3)
2. Al Hafidz Imam as-Suyutiy
“Ada sebuah pertanyaan tentang acara maulid Nabi di bulan Robiul Awal, apakah hukumnya menurut syariat, apakah terpuji atau tercela? Apakah orang yang melakukannya mendapat pahala atau tidak? Jawaban saya adalah … maulid Nabi termasuk bid’ah hasanah yang bagi pelakunya akan mendapat pahala, di karnakan di dalamnya ada rasa mengagungkan Rasul dan memperlihatkan kebahagian karena lahirnya Nabi Muhammad”.(Al Hawi lilfatawa/2. hal. 221)
3. Ibnu Taimiyah
“Dan maulid adalah sesuatu yang baru yang di buat sebagian manusia, munkin untuk menyaingi Nasrani di dalam Milad Nabi Isa as. atau karena rasa cinta dan memulyakan Nabi, sungguh Allah akan memberi pahala atas rasa cinta dan kesungguhan ini”(Iqtidho Shirotil Mustaqim. Hal. 266)
Dan ulama-ulama lain yang menyatakan dianjurkannya maulud atau mengarang kitab tentang maulid Nabi adalah: Ibnu Hajar al Asqolani (lih. Al Hawi Lilfatawa), Al Hafidz al Iroqiy (lih.Al-maulud al-Haniy fi al-Maulid an-Nabawiy), Ibnu Jauziy (lih.Mauludul Urus), Ibnul Haj al-Malikiy( Al-Madkhol), Ibnu Katsir, Imam Sakhowi, Imam Qostholaniy, Imam as-Subkiy, Dr. Yusuf Qordhowiy(Mufti Qatar), Dr. Sa’id Romadhon al-Buthiy, Sayid Muhamad Bin Alawi al Malikiy, Saikh Ahmad Bin Abdul Aziz al-Mubarok(Mufti Emirat Arab),Saikh Isa Bin Abdullah Al Humairiy(ketua majlis Fatwa dan kajian Pemerintahan Dubai), Syaikh Ali Jum’ah(Mufti Mesir) Sayed Ali Mashur(Mufti Hadhromaut) dll.

Waallahu a’lam

No comments:

Post a Comment