Monday, June 3, 2013

FATWA WAHABI YANG BERTENTANGAN DENGAN AJARAN RASULULLAH SAW, PARA SAHABAT, DAN PARA ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH.


FATWA WAHABI YANG BERTENTANGAN DENGAN AJARAN RASULULLAH SAW, PARA SAHABAT, DAN PARA ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH.

Seperti Inikah Moral Orang Yang Ngaku Penegak Tauhid..??
Seperti Inikah Perilaku Orang Yang Ngaku Penegak Sunnah .. ??
Seperti Inikah Prinsip Orang Yang punya Motto '' Kembali Ke Al Qur'an Dan Hadits '' ... ?? (Na’udzubillahi mindzalik.......!!!)

1. Dalam kitab karangan Abdullah Ibnu Zaid, ulama Wahabi, yang berjudul al-Iman bi al-Anbiya’i Jumlatan (Beriman Kepada Semua Kitab) disebutkan kalau Adam a,s. bukanlah nabi dan juga bukan rasul Allah.

2. Dalam buku al-Qaulu al-Mukhtar li Fana’i an-Nar karangan Abdul Karim al-Humaid, ulama Wahabi, disebutkan bahwa neraka tidak kekal dan orang-orang kafir tidak diazab selamanya di neraka karena akan dipindahkan ke surga.

3. Dalam buku kaum Wahabi yang berjudul Fatawa al-Mar’ah disebutkan bahwa menceraikan istri ketika haid tidak menyebabkan jatuhnya talak (padahal ‘ijma ulama mengatakan, seorang suami yang menceraikan istrinya ketika sang istri sedang haid, maka talaknya tetap sah dan si istri menjadi haram bagi suaminya).


4. Dalam buku berjudul Fatawa al-Mar’ah juga disebutkan bahwa perempuan tidak boleh menyetir mobil (‘Ijma ulama mengatakan, perempuan boleh mengendarai mobil selagi tidak ada fitnah dan tetap terjaga aurat serta kehormatannya).

5. Dalam buku berjudul Fatawa al-Mar’ah juga disebutkan bahwa suara wanita di sisi lelaki ajnabi (bukan mahram atau orang yang boleh dinikahi) adalah aurat yang haram untuk didengar suaranya. Dengan kata lain, wanita haram berbicara di sisi laki-laki (di zaman Rasulullah Saw, perempuan dapat bertanya langsung kepada beliau tentang urusan agama. Ini berarti, dalam Islam, tak apa-apa perempuan berbicara di sisi laki-laki).

6. Dalam buku Halaqat Mamnu’ah karangan Hisyam al-Aqqad, ulama Wahabi, disebutkan bahwa mengucap zikir la illaha ilallah sebanyak seribu kali adalah sesat dan musyrik (padahal dalam Al Qur’an surah al-Azhab ayat 41 Allah berfirman; “Wahai orang-orang yang beriman berzikirlah dengan menyebut nama Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.”)

7. Ibnu Utsaimin, ulama Wahabi, berkata; “Ziarah kubur bagi wanita adalah haram, termasuk dosa besar, meskipun ziarah ke makam Rasulullah.” (padahal dalam ajaran Islam tak ada larangan wanita melakukan ziarah kubur, termasuk menziarahi makam Rasulullah Saw).

8. Dalam buku at-Tahqiq wa al-Idhah li Katsirin min Masa’il al-Haj wa al-Umrah karangan Abdul Aziz ibnu Abdullah ibnu Baz disebutkan bahwa memotong jenggot, apalagi mencukurnya, hukumnya haram (padahal Islam tidak melarang memendekkan jenggot agar kelihatan rapih, bahkan dianjurkan, karena Allah SWT mencintai keindahan)

9. Ibnu Baz dalam majalah ad-Dakwah edisi 1493 Hijriyah (1995 Masehi) yang diterbitkan Saudi Arabiah menyatakan, haram bagi perempuan muslim mengenakan celana panjang, meskipun di depan suami dan celana panjang itu lebar serta tidak ketat (Islam tidak melarang wanita memakai celana panjang. Apalagi di hadapan suami).

10. Dalam kitab al-Ishabah, al-Juwaijati, imam Masjid Jami’ ar-Raudhah, Damaskus, Syiria, disebutkan, ketika berada di Masjid ad-Daqqaq, Damaskus, salah seorang ulama Wahabi mengatakan, shalawat kepada Rasulullah Saw dengan suara nyaring setelah adzan hukumnya sama seperti seorang anak yang menikahi ibu kandungnya (Islam tidak melarang umatnya bershalawat setelah adzan).

11. Ibnu Baz mengatakan, mengucapkan kalimat shadaqallahu al-adzim (maha Benar Allah dengan segala firman-Nya) setelah selesai membaca Al Qur’an adalah bid’ah sesat dan haram hukumnya (Islam justru menganggap baik mengucapkan kalimat itu karena mengandung pujian kepada Allah, dan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah Ali-Imran ayat 95 yang bunyinya; “Katakanlah shadaqallahu (Maha Benar Allah (dengan segala firman-Nya).”)

12. Makan semua yang dimasak non-muslim haram

Syekh Abdullah al-Mani pernah mengeluarkan fatwa makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang Islam. Syekh Mani merupakan anggota dewan ulama senior Arab Saudi.


Fatwa ini jelas menyakitkan hati sekitar 250 ribu pekerja non-muslim asal Philipina. Dia menyerukan kepada kerajaan Saudi agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia juga mendesak tenaga kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. "Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala," ujarnya seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (10/1).


Pernyataan Syekh Mani langsung dibantah oleh Syekh Muhammad al-Jazlani. Menurut dia muslimin halal memakan masakan orang non-muslim kecuali daging, dan tidak menggunakan piring atau gelas bekas menyajikan daging babi dan alkohol.


13. Haram bicara dengan media asing

Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (11/11/2012).


Selain itu, ulama ini menilai umat Islam yang berhubungan dan berbicara dengan media asing sama dengan pengkhianat dan perbuatan kriminal. "Perbuatan seperti itu tak bisa dibiarkan. Itu sama saja berkhianat dengan membantu musuh Islam," ujarnya.


14. Anak kecil dilarang nonton televisi

Ulama saudi bernama Muhammad al-Arifi pernah mengeluarkan fatwa anak kecil dilarang nonton televisi meski itu kanal hiburan bagi bocah sebab dinilainya mengkampanyekan ateisme dan korupsi.


Stasiun televisi al-Arabiya melaporkan (26/12/2012), al-Arifi yang terkenal dengan komentar kontroversialnya, menulis di akun twitternya, "Putra-putri Anda dilarang menonton saluran mbc3. Tayangan mereka penuh ajaran ateisme dan korupsi. Hindari sekarang juga," ujarnya.


Saluran mbc3 menanggapi ucapan arifi di twitter itu dan mengatakan bahwa pernyataan itu hanya memojokkan dan jauh dari kenyataan sebenarnya.


15. Anak perempuan dilarang duduk berdua ayahnya

Sebelum mengeluarkan fatwa tentang larangan anak kecil menonton televisi, ulama Muhammad al-Arifi pernah mengyatakan agar anak perempuan tidak duduk berdua dengan sang ayah sebab takut sang ayah menggoda buah hatinya seperti dilaporkan stasiun televisi al-Arabiya (26/12/2012).


Banyak orang langsung mengkritik fatwa itu dan menyuruh Arifi dibawa ke rumah sakit dan dirawat psikiater.


16. Pemilihan umum itu haram

Seorang ulama Arab Saudi terkenal lainnya yang bernama Abdul Rahman bin Nassir al-Barrak mengeluarkan fatwa bahwa dalam Islam, hukum pemilihan umum adalah haram.


Situs emirates247.com melaporkan, Kamis (17/1/13), Barrak mengatakan bahwa pemilihan umum untuk menentukan presiden atau bentuk kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak selama ini memang terkenal dengan pandangannya yang cukup radikal.


Menurutnya, pemilihan umum merupakan kebudayaan barat dan tak pernah dikenal dalam negara Islam. "Mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen seperti di negara barat itu haram hukumnya. Itu berasal dari musuh Islam," tulisnya dalam akun twitter seperti dikutip surat kabar Saudi. (IslamTimes/sa)

http://www.islamtimes.org/vdcjv8e8tuqetmz.bnfu.html


Dari beberapa contoh di atas jelas sekali terlihat kalau ajaran Wahabi telah keluar dari Islam karena terlalu banyak fatwa para ulama dan ajarannya yang tidak sejalan, bahkan bertolak belakang, dengan ajaran Islam. Maka benar pula lah sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Az-Zakah bab al-Qismah yang penggalan sabdanya berbunyi; “ … Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus keluar dari (badan) binatang buruannya …” Subhanallah.Tak ada yang abadi di dunia ini. Begitu pula dengan kejayaan Wahabi. Karena menganggap umat Islam selain pengikut ajarannya adalah kafir dan selalu memerangi, bahkan membunuhi umat Islam dengan dalih jihad fisabilillah, lambat laun antipati terhadap sekte ini meluas di seluruh wilayah Jazirah Arab, sehingga pada akhir abad 19 dakwah para ulama Wahabi tak laku lagi. Bahkan selalu dicerca dan dikecam.

Sadar kalau sektenya dalam bahaya, dengan didukung pemerintah Arab Saudi dan Inggris tentu saja, para ulama penerus Muhammad bin Abdul Wahab menggunakan jurus baru untuk tetap mengeksiskan sekte ini di muka bumi. Apalagi karena sejarah Wahabi yang kelam dan kotor membuat tak sedikit pengikutnya yang menjadi risih setiap kali berhadapan dengan pengikut sekte Islam yang lain, terutama jika berhadapan dengan pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Dalam bukunya yang berjudul as-Syalafiyah Marhalah Zamaniyah Mubarokah La Madzhab Islami, Prof. Dr. Sa’id Ramadhan al-Buthi mengungkapkan, Wahabi mengubah strategi dakwahnya dengan mengganti nama menjadi Salafi karena mengalami banyak kegagalan dan merasa tersudut dengan panggilan Wahabi yang dinisbatkan kepada pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab. Oleh karena itu, sebagian muslimin menyebut mereka sebagai Salafi Palsu ataumutamaslif.

Menurut buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, penggunaan nama Salafi untuk Wahabi, sehingga sekte ini sekarang dikenal dengan nama Salafi Wahabi, pertama kali dipopulerkan oleh salah seorang ulama Wahabi yang bernama Nashiruddin al-Albani, seorang ulama yang dikenal sangat lihai dalam mengacak-acak hadist, dan juga seorang ahli strategi. Hal ini diketahui berdasarkan dialog Albani dengan salah seorang pengikutnya, Abdul Halim Abu Syuqqah, pada Juli 1999 atau pada Rabiul Akhir 1420 Hijriyah.

Selain mengganti nama, sekte ini juga mengubah strategi dakwahnya dengan mengusung platform dakwah yang sekilas, jika tidak dipahami benar maksud dan tujuannya, terkesan sangat indah, terpuji dan agung, yakni “kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah”. Apa yang salah dengan platform ini? Gampang dijawab.

Wahabi adalah sekte dengan ajaran yang bahkan oleh para ulama pengikut mazhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dianggap sebagai AJARAN SESAT. Pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab, adalah seorang pria arogan, kasar, dan telah dicuci otak oleh Kementerian Persemakmuran melalui salah seorang agen mata-matanya, Hempher, sehingga telah menyimpang jauh dari ajaran Islam. Ulama-ulamanya pun, termasuk Ibnu Taimiyah, mengeluarkan fatwa-fatwa yang ganjil, nyeleneh dan juga tidak sesuai dengan ajaran Islam. Lalu, bagaimana mereka dapat mengajak setiap Mukmin kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw yang dijabarkan dan dijelaskan para ulama dalam hadist? Al Qur’an dan Sunnah yang mana yang mereka maksud?

Ibnu Taimiyah sendiri, karena fatwa-fatwanya yang nyeleneh dan menyimpang dari Islam, ditangkap, disidang, di penjara di Damaskus, dan meninggal di penjara itu. Sejarah mencatat, sedikitnya ada 60 ulama, baik yang hidup di zaman Ibnu Taimiyah maupun yang sesudahnya, yang mengungkap kejanggalan dan kekeliruan fatwa-fatwa ulama Wahabi itu dan juga ajaran Wahabi.

Penggunaan nama salafi, sehingga kini Wahabi menjadi Salafi Wahabi pun wajib dipertanyakan, karena salafi merupakan sebuah bentuk penisbatan kepada as-salaf yang jika ditinjau dari segi bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman kita. Sedang dari segi terminologi, as-salaf adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah Saw dalam hadistnya;

“Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di masaku, kemudian yang mengikuti mereka (tabi’in), kemudian yang mengikuti mereka (tabi at-tabi’in).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi, berdasarkan hadist ini, as-salaf adalah para sahabat Rasulullah Saw, tabi’in(pengikut Nabi setelah masa sahabat) dan tabi at-tabi’in (pengukut Nabi setelah masa tabi’in, termasuk di dalamnya para imam mazhab karena mereka hidup di tiga abad pertama setelah Nabi saw. wafat). Maka jangan heran jika dalam bukunya as-Syalafiyah Marhalah Zamaniyah Mubarokah La Madzhab Islami, Prof. Dr. Sa’id Ramadhan al-Buthi menyebut kalau sebagian muslimin menyebut Salafi Wahabi sebagai Salafi Palsu atau mutamaslif.

Yang juga perlu diwaspadai, kadangkala penganut ajaran Wahabi juga menyebut diri merekaAhlus Sunnah, namun biasanya tidak diikuti dengan wal Jama’ah untuk mengkamuflasekan diri agar umat Islam yang awam tentang aliran-aliran/sekte-sekte/golongan-golongan dalam Islam, masuk ke dalam golongannya tanpa tahu sekte ini menyimpang, dan mengamini ajarannya sebagai ajaran yang benar. Karena itu penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari sejarah agamanya, dan sekte-sekte yang berada di dalamnya.Faham Salafi Wahabi masuk Indonesia pada awal abad 19 Masehi. Menurut buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, faham sesat ini dibawa oleh segelintir ulama dari Sumatera Barat yang bersinggungan dengan sekte ini ketika sedang menunaikan ibadah haji di Mekah.

Namun demikian, para ulama ini tidak menelan mentah-mentah ajaran Wahabi, melainkan hanya mengambil spirit pembaharuannya saja. Buku karya Syaikh Idahram itu bahkan menyebut, spirit yang diambil ulama Sumatera Barat dari faham Wahabi kemudian menjelma menjadi gerakan untuk melawan penjajah Belanda yang berlangsung pada 1803 hingga sekitar 1832 yang kita kenal dengan nama gerakan Kaum Padri dimana salah satu tokohnya adalah Tuanku Imam Bonjol.

Gerakan ini tidak sekeras dan sekaku Wahabi karena dikulturisasi dengan budaya lokal, sehingga mudah diterima masyarakat.Keberadaan Wahabi di Indonesia semakin nyata ketika pada awal 1980-an berdatangan elemen-elemen pergerakan dakwah Islam dari luar negeri, sehingga muncul kelompok-kelompok dakwah seperti Tarbiyah (Ikhwanul Muslimin), Hizbut Tahrir, dan Jama’ah Islamiyah (JI). BahkanJI, menurut Polri, adalah pelaku serangkaian aksi teror bom di Tanah Air, termasuk Bom Bali I dan II, dimana Noor Din M Top, DR. Azahari, dan Imam Samudera cs berada di dalamnya. Pemimpin JI, menurut Polri, salah satunya adalah Abu Bakar Ba’asyir.

Masih menurut buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, pada 1995 Wahabi mulai memiliki media cetak di Indonesia dengan terbitnya Majalah Salafi yang dibidani Ja’far Umar Thalib dan kawan-kawan. Ja’far Umar Thalib juga kita ketahui sebagai Panglima Laskar Jihad.

Saat ini Wahabi telah terpecah menjadi dua faksi, yakni Salafi Yamani dan Salafi Haraki. Selain berjenggot dan mengenakan celana yang menggantung di atas tumit, para pengikut Wahabi dapat dikenali dari ciri-ciri sebagai berikut.

1. Selalu menggerak-gerakkan telunjuk naik turun saat tasyahhud awal maupun akhir (padahal Rasulullah Saw tidak pernah melakukan hal ini, karena seperti dijelaskan para ahli fikih, yang dimaksud menggerakkan telunjuk saat tasyahhud adalah dari kondisi tanggan menggenggam, telunjuk digerakkan hingga menunjuk ke depan (isyarah). Hanya itu, dan tidak digerak-gerakkan. Apa yang dilakukan pengikut Wahabi adalah bid’ah)

2. Sesuai doktrin sekte ini, pengikutnya diberikan penggambaran bahwa seperti halnya manusia, Allah SWT juga memiliki wajah, dua mata, mulut, gigi, dua tangan lengkap dengan telapak tangan dan jari-jemari, dada, bahu, dan dua kaki yang lengkap dengan telapak kaki dan betis. Allah berupa seorang pemuda berambut gelombang dan berpakaian merah. Allah duduk di atasArasy seperti layaknya manusia duduk di kursi. Dia berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, dan turun dari langit yang satu ke langit yang lain. Jika Allah duduk di Arasy, maka akan terdengar suara mengiuk seperti bunyi pelana kursi unta yang baru diduduki (doktrin ini mirip doktrin dalam Kristen, dimana Isa a.s yang dianggap sebagai anak Tuhan merupakan seorang pemuda dengan rambut bergelombang dan berselendang merah).


3. Pengikut sekte ini memiliki doktrin bahwa tauhid dibagi tiga, yakni tauhid rububiyah, uluhiyahdan asma was sifat, sehingga diyakini bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab lebih baik, lebih bertauhid, dan lebih ikhlas dalam beriman kepada Allah SWT daripada umat Islam (padahal dalam Al Qur’an kedua tokoh ini justru dilaknat Allah SWT).

4. Selalu berbeda dalam menentukan hari-hari penting. Misalnya, berpuasa hanya 28 hari di bulan Ramadhan (Ahlus Sunnah wal Jama’ah 29 atau 30 hari), dan pada 1419 Hijriyah (1999 Masehi) menetapkan bahwa waktu wukuf di Arafah bagi jemaah haji pada 17 Maret, padahal para ahli falak berdasarkan hilal menetapkan bahwa waktu wikuf pada 18 Maret.


5. Sangat kaku dan sangat letterlijk (terlalu harfiah) dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an dan hadist (padahal Islam sangat fleksibel. Apalagi karena Islam diturunkan Allah sebagai rahmatan lil alamin).

6. Mengkafirkan umat Islam yang tidak sepaham, dan mudah menuding apa yang dilakukan umat Islam sebagai bid’ah dan musyrik, seperti misalnya melakukan ziarah kubur dan mengucapkan “shadaqallahu al-adzim” setelah membaca Al Qur’an.


Wallahu a’lam.

Demikian Sholeh Punya Melaporkan Dari Ngawi

1 comment:

  1. Terima kasih banyak atas postingannya, saya jadi terbantu untuk menjelaskan kesesatan2 dalam wahabi kepada teman saya, khususnya murid saya di TPQ.

    ReplyDelete