Oleh Von Edison Alouisci
SEDIKIT CERITA
...
Oman dan Lia yang keduanya saya kenal, adalah saudara sesusuan –milk
sibling. Waktu kecil Oman disusui oleh ibu Lia karena ibunya sendiri
meninggal sesudah melahirkan. Dalam hukum Islam, Oman, Lia dan ibunya
menjadi muhrim: tidak membatalkan wudu, istilah orang dikampung saya.
Mereka bebas bergaul seperti keluarga dan haram saling menikahi.
Menyusui bayi orang lain bukanlah hal yang aneh. Rasululloh s.a.w.
dimasa kecilnya pernah disusui oleh Halimah Sa’diyah. Oleh karena itu
beliau menjadi muhrim, baik dengan Halimah maupun dengan anak
perempuannya Syaima. Seorang laki-laki menjadi muhrim bagi perempuan
yang menyusuinya meskipun perempuan itu bukan keluarganya. Selama ini
saya memahami fenomena itu dengan wajar saja, sampai ketika ada ulama
terkemuka dari Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa yang menghebohkan
sehubungan dengan masalah persusuan itu.
Syaikh Abdul Muhsin Al
Obaikan, penasihat istana dan konsultan Kementerian Kehakiman Arab
Saudi belum lama ini mengeluarkan fatwa, bahwa wanita yang sehari-hari
sering berada bersama dengan kaum pria yang bukan keluarganya –dalam
pekerjaan misalnya- agar menyusui mereka supaya menjadi muhrim dan dapat
bergaul dengan bebas tanpa melanggar aturan agama. Tentu saja susu itu
diminum dari gelas bukan secara langsung, kata Syaikh Obeikan. Tapi
menurut Abu Ishak Al Huwaini ahli hadis dan ulama Wahabi terkenal, cara
meminumnya harus dihisap langsung dari puting susu perempuan itu,
barulah sah si penyusu menjadi muhrimnya.
Fatwa yang
mendapatkan publikasi internasional itu menyulut kemarahan wanita Saudi
khususnya, ejekan serta kecaman dari dunia luar. Menyusui orang
laki-laki berjenggot? Hiih. Menjijikkan bukan? Tidak lama sesudah
keluarnya fatwa itu, seorang sopir bis sekolah minta menyusu kepada
seorang guru wanita yang sehari-hari mengantar murid-murid dalam bisnya,
yang langsung dijawab dengan bentakan dan dampratan. Ejekan dari dunia
luar tidak kalah sinis: Islam semakin aneh, Islam tidak bermoral. Sebuah
fatwa yang sungguh-sungguh kontroversial.INI GARA GARA FATWA ULAMA
WAHABI MERUSAKA TATANAN DUNIA ISLAM !
Oleh Von Edison Alouisci
SEDIKIT CERITA
...
Oman dan Lia yang keduanya saya kenal, adalah saudara sesusuan –milk
sibling. Waktu kecil Oman disusui oleh ibu Lia karena ibunya sendiri
meninggal sesudah melahirkan. Dalam hukum Islam, Oman, Lia dan ibunya
menjadi muhrim: tidak membatalkan wudu, istilah orang dikampung saya.
Mereka bebas bergaul seperti keluarga dan haram saling menikahi.
Menyusui bayi orang lain bukanlah hal yang aneh. Rasululloh s.a.w.
dimasa kecilnya pernah disusui oleh Halimah Sa’diyah. Oleh karena itu
beliau menjadi muhrim, baik dengan Halimah maupun dengan anak
perempuannya Syaima. Seorang laki-laki menjadi muhrim bagi perempuan
yang menyusuinya meskipun perempuan itu bukan keluarganya. Selama ini
saya memahami fenomena itu dengan wajar saja, sampai ketika ada ulama
terkemuka dari Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa yang menghebohkan
sehubungan dengan masalah persusuan itu.
Syaikh Abdul Muhsin Al Obaikan, penasihat istana dan konsultan Kementerian Kehakiman Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan fatwa, bahwa wanita yang sehari-hari sering berada bersama dengan kaum pria yang bukan keluarganya –dalam pekerjaan misalnya- agar menyusui mereka supaya menjadi muhrim dan dapat bergaul dengan bebas tanpa melanggar aturan agama. Tentu saja susu itu diminum dari gelas bukan secara langsung, kata Syaikh Obeikan. Tapi menurut Abu Ishak Al Huwaini ahli hadis dan ulama Wahabi terkenal, cara meminumnya harus dihisap langsung dari puting susu perempuan itu, barulah sah si penyusu menjadi muhrimnya.
Fatwa yang mendapatkan publikasi internasional itu menyulut kemarahan wanita Saudi khususnya, ejekan serta kecaman dari dunia luar. Menyusui orang laki-laki berjenggot? Hiih. Menjijikkan bukan? Tidak lama sesudah keluarnya fatwa itu, seorang sopir bis sekolah minta menyusu kepada seorang guru wanita yang sehari-hari mengantar murid-murid dalam bisnya, yang langsung dijawab dengan bentakan dan dampratan. Ejekan dari dunia luar tidak kalah sinis: Islam semakin aneh, Islam tidak bermoral. Sebuah fatwa yang sungguh-sungguh kontroversial.INI GARA GARA FATWA ULAMA WAHABI MERUSAKA TATANAN DUNIA ISLAM !
Syaikh Abdul Muhsin Al Obaikan, penasihat istana dan konsultan Kementerian Kehakiman Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan fatwa, bahwa wanita yang sehari-hari sering berada bersama dengan kaum pria yang bukan keluarganya –dalam pekerjaan misalnya- agar menyusui mereka supaya menjadi muhrim dan dapat bergaul dengan bebas tanpa melanggar aturan agama. Tentu saja susu itu diminum dari gelas bukan secara langsung, kata Syaikh Obeikan. Tapi menurut Abu Ishak Al Huwaini ahli hadis dan ulama Wahabi terkenal, cara meminumnya harus dihisap langsung dari puting susu perempuan itu, barulah sah si penyusu menjadi muhrimnya.
Fatwa yang mendapatkan publikasi internasional itu menyulut kemarahan wanita Saudi khususnya, ejekan serta kecaman dari dunia luar. Menyusui orang laki-laki berjenggot? Hiih. Menjijikkan bukan? Tidak lama sesudah keluarnya fatwa itu, seorang sopir bis sekolah minta menyusu kepada seorang guru wanita yang sehari-hari mengantar murid-murid dalam bisnya, yang langsung dijawab dengan bentakan dan dampratan. Ejekan dari dunia luar tidak kalah sinis: Islam semakin aneh, Islam tidak bermoral. Sebuah fatwa yang sungguh-sungguh kontroversial.INI GARA GARA FATWA ULAMA WAHABI MERUSAKA TATANAN DUNIA ISLAM !
No comments:
Post a Comment