Wednesday, December 26, 2012

INI GARA GARA FATWA ULAMA WAHABI

 Oleh Von Edison Alouisci
INI GARA GARA FATWA ULAMA WAHABI..



Oleh Von Edison Alouisci



SEDIKIT CERITA



Oman dan Lia yang keduanya saya kenal, adalah saudara sesusuan –milk 
sibling. Waktu kecil Oman disusui oleh ibu Lia karena ibunya sendiri 
meninggal sesudah melahirkan. Dalam hukum Islam, Oman, Lia dan ibunya 
menjadi muhrim: tidak membatalkan wudu, istilah orang dikampung saya. 
Mereka bebas bergaul seperti keluarga dan haram saling menikahi. 
Menyusui bayi orang lain bukanlah hal yang aneh. Rasululloh s.a.w. 
dimasa kecilnya pernah disusui oleh Halimah Sa’diyah. Oleh karena itu 
beliau menjadi muhrim, baik dengan Halimah maupun dengan anak 
perempuannya Syaima. Seorang laki-laki menjadi muhrim bagi perempuan 
yang menyusuinya meskipun perempuan itu bukan keluarganya. Selama ini 
saya memahami fenomena itu dengan wajar saja, sampai ketika ada ulama 
terkemuka dari Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa yang menghebohkan 
sehubungan dengan masalah persusuan itu.



Syaikh Abdul Muhsin Al Obaikan, penasihat istana dan konsultan 
Kementerian Kehakiman Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan fatwa, 
bahwa wanita yang sehari-hari sering berada bersama dengan kaum pria 
yang bukan keluarganya –dalam pekerjaan misalnya- agar menyusui mereka 
supaya menjadi muhrim dan dapat bergaul dengan bebas tanpa melanggar 
aturan agama. Tentu saja susu itu diminum dari gelas bukan secara 
langsung, kata Syaikh Obeikan. Tapi menurut Abu Ishak Al Huwaini ahli 
hadis dan ulama Wahabi terkenal, cara meminumnya harus dihisap langsung 
dari puting susu perempuan itu, barulah sah si penyusu menjadi 
muhrimnya.



Fatwa yang mendapatkan publikasi internasional itu menyulut kemarahan 
wanita Saudi khususnya, ejekan serta kecaman dari dunia luar. Menyusui 
orang laki-laki berjenggot? Hiih. Menjijikkan bukan? Tidak lama sesudah 
keluarnya fatwa itu, seorang sopir bis sekolah minta menyusu kepada 
seorang guru wanita yang sehari-hari mengantar murid-murid dalam bisnya,
 yang langsung dijawab dengan bentakan dan dampratan. Ejekan dari dunia 
luar tidak kalah sinis: Islam semakin aneh, Islam tidak bermoral. Sebuah
 fatwa yang sungguh-sungguh kontroversial.INI GARA GARA FATWA ULAMA 
WAHABI MERUSAKA TATANAN DUNA ISLAM !!
SEDIKIT CERITA
...

Oman dan Lia yang keduanya saya kenal, adalah saudara sesusuan –milk sibling. Waktu kecil Oman disusui oleh ibu Lia karena ibunya sendiri meninggal sesudah melahirkan. Dalam hukum Islam, Oman, Lia dan ibunya menjadi muhrim: tidak membatalkan wudu, istilah orang dikampung saya. Mereka bebas bergaul seperti keluarga dan haram saling menikahi. Menyusui bayi orang lain bukanlah hal yang aneh. Rasululloh s.a.w. dimasa kecilnya pernah disusui oleh Halimah Sa’diyah. Oleh karena itu beliau menjadi muhrim, baik dengan Halimah maupun dengan anak perempuannya Syaima. Seorang laki-laki menjadi muhrim bagi perempuan yang menyusuinya meskipun perempuan itu bukan keluarganya. Selama ini saya memahami fenomena itu dengan wajar saja, sampai ketika ada ulama terkemuka dari Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa yang menghebohkan sehubungan dengan masalah persusuan itu.

Syaikh Abdul Muhsin Al Obaikan, penasihat istana dan konsultan Kementerian Kehakiman Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan fatwa, bahwa wanita yang sehari-hari sering berada bersama dengan kaum pria yang bukan keluarganya –dalam pekerjaan misalnya- agar menyusui mereka supaya menjadi muhrim dan dapat bergaul dengan bebas tanpa melanggar aturan agama. Tentu saja susu itu diminum dari gelas bukan secara langsung, kata Syaikh Obeikan. Tapi menurut Abu Ishak Al Huwaini ahli hadis dan ulama Wahabi terkenal, cara meminumnya harus dihisap langsung dari puting susu perempuan itu, barulah sah si penyusu menjadi muhrimnya.

Fatwa yang mendapatkan publikasi internasional itu menyulut kemarahan wanita Saudi khususnya, ejekan serta kecaman dari dunia luar. Menyusui orang laki-laki berjenggot? Hiih. Menjijikkan bukan? Tidak lama sesudah keluarnya fatwa itu, seorang sopir bis sekolah minta menyusu kepada seorang guru wanita yang sehari-hari mengantar murid-murid dalam bisnya, yang langsung dijawab dengan bentakan dan dampratan. Ejekan dari dunia luar tidak kalah sinis: Islam semakin aneh, Islam tidak bermoral. Sebuah fatwa yang sungguh-sungguh kontroversial.INI GARA GARA FATWA ULAMA WAHABI MERUSAKA TATANAN DUNIA ISLAM !

No comments:

Post a Comment