Welcome !
Terwujudnya NU sebagai jamiyyah diniyyah ijtimaiyah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang mashlahat bagi umat menuju masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, demokratis dan mandiri.
Ini adalah contoh untuk kolom 5
Fitur Post Dengan Images

Ganti dengan kata-kata lainnya atau sebuah link. Terserah Anda dan jangan lupa ganti gambarnya sesuaikan dengan selera AndaRead more...

Ganti dengan kata-kata lainnya atau sebuah link. Terserah Anda dan jangan lupa ganti gambarnya sesuaikan dengan selera AndaRead more...
Ganti dengan kata-kata Anda sendiri atau sebuah link.
This is a heading title
Some Links
Useful Links
Other Stuff
Misc
Lists in Boxes
Here are some image examples

Ganti dengan kata-kata lainnya atau sebuah link. Terserah Anda dan jangan lupa ganti gambarnya sesuaikan dengan selera AndaRead more...

Ganti dengan kata-kata lainnya atau sebuah link. Terserah Anda dan jangan lupa ganti gambarnya sesuaikan dengan selera AndaRead more...
Monday, August 18, 2014
HUKUM MENELAN SPERMA
masyhur
tidak halal karna mani menjijikaan?
sedangkan pendapat abi zaid
almawardi
dipebolehkan karna mani adalah suci
Referensi
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ - ﻣﺤﻴﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ - ﺝ ٢ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ
٥٥٦
ﻓﺮﻉ ) ﻫﻞ ﻳﺤﻞ ﺍﻛﻞ ﺍﻟﻤﻨﻰ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ
ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ
ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻷﻧﻪ ﻣﺴﺘﺨﺒﺚ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
( ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ) ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ
ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻲ ﺯﻳﺪ ﺍﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻷﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻻ ﺿﺮﺭ ﻓﻴﻪ
Pendapat Bolehnya Oral
- Zainuddin al-Malaibari dlm kitab fathul mu'in:
( ﺗﺘﻤﺔ ) ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ
"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran
duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
- Al-Bahuthi:
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻓﺮﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ
"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh"
(Kasysyaful Qana', 5/17)