Monday, August 18, 2014

HUKUM MENELAN SPERMA

Menurut pendapat yang shahih dan
masyhur
tidak halal karna mani menjijikaan?
sedangkan pendapat abi zaid
almawardi
dipebolehkan karna mani adalah suci

Referensi
ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ - ﻣﺤﻴﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ - ﺝ ٢ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ
٥٥٦
ﻓﺮﻉ ) ﻫﻞ ﻳﺤﻞ ﺍﻛﻞ ﺍﻟﻤﻨﻰ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ
ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ
ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻷﻧﻪ ﻣﺴﺘﺨﺒﺚ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
( ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ) ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ
ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻲ ﺯﻳﺪ ﺍﻟﻤﺮﻭﺯﻱ ﻷﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻻ ﺿﺮﺭ ﻓﻴﻪ


Pendapat Bolehnya Oral

Pendapat Sejumlah ulama' yang memperbolehkan oral:

- Zainuddin al-Malaibari dlm kitab fathul mu'in:

( ﺗﺘﻤﺔ ) ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ

"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran
duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)

- Al-Bahuthi:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻓﺮﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ

"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh"
(Kasysyaful Qana', 5/17)